Deret Tudingan KPPU kepada Google dalam Kasus Dugaan Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran monopoli atau antidiskriminasi terkait penerapan Google Play Billing System. Investigator KPPU menyampaikan terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 17 menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” kata Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, dalam keterangan pers, dikutip senin (1/7).
Akhmad menjelaskan GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan Google Play Billing tersebut, meliputi: langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), permainan/gim, konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan Google Play Billing, menurut Akhmad, tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan Google Play Billing sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan. “Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB,” katanya.
Kebijakan penggunaan Google Play Billing tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%. “Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store," kata Akhmad.
Investigator juga menyebut perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Akhmad menyampaikan Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta.