KPA Kritik HGU Lahan IKN 190 Tahun: Jokowi Langgar Putusan MK dan UU
Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA mengkritik pemerintah yang memberikan investor Hak Guna Usaha alias HGU lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 yang juga mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan IKN selama 160 tahun.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan pemerintah telah melanggar dua dasar hukum dengan Perpres 75/2024. Pertama, UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pemberian hak tanah kepada investor.
“Kalau liberal seperti ini, sebaiknya presiden bubarkan dulu MK, karena banyak sekali putusan MK dilanggar, apalagi UU Pokok Agraria yang mengatur seluruh aturan soal tanah," ujar Dewi pada Katadata, Senin (15/7).
Dewi menjelaskan UU Agraria mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 25 tahun bila memenuhi syarat. Untuk HGB, undang-undang ini mengatur haknya maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Angka ini jauh berbeda dengan HGU dan HGB yang ada di IKN.
Peraturan ini ia cap liberal karena tidak ada ketentuan kuat terkait pencabutan HGU dan HGB. Dalam UU IKN, tidak ada pasal yang menegaskan para pelaku usaha harus memanfaatkan tanahnya dengan baik dan diberi ancaman bakal dicabut.
"Jadi sangat soft, Perpres 75/2024 dan UU IKN ini dibuat sedemikian rupa sehingga investor tertarik, tiada aturan yang bisa mengancam kalau melanggar," ujarnya.
Bila menilik secara sejarah, Perpres 75/2024 ini mengacu pada UU tentang IKN, yakni UU 21/2023 yang sudah mengubah UU IKN nomor 3/2022. Dalam UU 3/2022, belum ada peraturan soal pemberian HGU dan HGB, peraturan ini baru muncul dalam UU 21/2023 dan perpres 75/2024.
Selain pemberian hak guna usaha dan bangunan, Dewi juga menyoroti mekanisme pengadaan tanah di IKN. Di sana, ada dua metode pengadaan tanah, baik secara langsung maupun pelepasan kawasan hutan.
Dengan metode pelepasan kawasan hutan, ada kemungkinan deforestasi hutan di Kalimantan. UU IKN juga akan memperbolehkan hal itu agar investor beroleh HGU.
“Kita harus waspada, apakah Otorita IKN akan berbisnis sawit di Kalimantan? Kalau (memperoleh) HGU kan juga bisa melakukan bisnis pertanian. Apakah food estate?” ujarnya.
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada 11 Juli lalu. Kepala Negara menimbang keterlibatan pelaku usaha perlu didukung oleh kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Perpres No. 75 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian usaha pada investor.
Pasal 7 beleid tersebut mengatur bahwa pelaku usaha pelopor akan mendapatkan dua insentif, yakni pembebasan tarif dan skema mengangsur tarif terhadap investasi yang dilakukan di IKN. Namun belum dijelaskan apa bentuk tarif yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Pelaku usaha pelopor adalah investor yang telah menyatakan minat dan meneken surat minat investasi atau letter of intent ke Otorita IKN. Pelaku usaha pelopor juga harus merealisasikan investasinya paling lambat 2028.
Perpres No. 75 Tahun 2024 juga memastikan ketersediaan tanah di IKN dengan membuat skema pembebasan tanah dari masyarakat. Beleid tersebut menawarkan empat bentuk penggantian tanah kepada masyarakat yang kini berdiam di sana, yakni uang, tanah pengganti, permukiman kembali, serta bentuk lainnya.
Namun, beleid tersebut menekankan bahwa Otorita IKN memilih jalur konsinyasi dengan masyarakat jika tidak ada bentuk penggantian yang disetujui. Perpres No. 75 Tahun 2024 tidak menjelaskan apakah konsinyasi akan dilakukan secara paksa atau sukarela.
Terakhir, Perpres No. 75 Tahun 2024 memastikan penggunaan lahan di IKN melalui hak guna usaha dan hak guna bangunan selama dua siklus. Satu siklus hak guna usaha mencapai 95 tahun dan satu siklus hak guna bangunan setara dengan 80 tahun.