Bertolak ke UEA, Jokowi akan Rayu Bos Properti Dubai Investasi di IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak dari Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju Uni Emirat Arab (UEA) pada Selasa (16/7).
Di sana, Jokowi dijadwalkan bakal menyaksikan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang berisi komintmen investasi antara UEA dan Indonesia.
"Akan ada penandatanganan MoU, business to business yang disaksikan oleh kedua pemerintah UEA dan Indonesia," kata Jokowi.
Lebih jauh, Jokowi mengatakan dirinya juga akan bertemu dengan pimpinan Emaar Properties dari Dubai, Mohamed Ali Rashed Alabbar untuk membahas kelanjutan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Termasuk itu dibahas di dalamnya," ujar Jokowi.
Emaar Properties merupakan perusahaan pengembang real estate dari UEA yang terlibat dalam proyek-proyek seperti menara Burj Khalifa dan Dubai Mall. Ali Rashed Alabbar sebelumnya telah mengunjungi IKN Nusantara pada 26 Mei 2024 lalu.
Jokowi mengatakan pembangunan IKN Nusantara secara mayoritas akan menggunakan dana investasi dari dalam dan luar negeri. Adapun alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hanya menyasar untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan, seperti pendirian Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden.
"APBN hanya untuk kawasan pemerintah, yang lainnya kita berharap kepada investor dalam dan luar negeri," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga dijadwalkan bertemu dengan Kepala Negara UEA sekaligus Putra Mahkota Abu Dhabi, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan alias MBZ di Qasr Al Watan.
Kunjungan Jokowi menindaklanjuti investasi IKN ini setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada 11 Juli lalu.
Peraturan terbaru ini memberikan investor Hak Guna Usaha alias HGU lahan selama 190 tahun bila berinvestasi di IKN. Selain itu juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan IKN selama 160 tahun.
Kepala Negara menimbang keterlibatan pelaku usaha perlu didukung oleh kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Perpres No. 75 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian usaha pada investor.
Otorita Ibu Kota Nusantara meyakini Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 akan mendongkrak investasi ke Nusantara sehingga dapat mencapai target Rp 100 triliun pada tahun ini. Salah satu aturan yang akan menggenjot investasi di IKN adalah penghapusan tarif pengelolaan tanah oleh investor di IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan peniadaan tarif pengelolaan akan mempermudah masuknya investasi di dalam negeri. Namun Agung tidak menjelaskan bentuk tarif pengelolaan tanah di IKN yang dibebaskan kepada investor.