DPR Tunggu Surpres Jokowi Soal Pergantian Komisioner KPU
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengirimkan Surpres pergantian Hasyim Asy'ari tersebut.
Doli mengatakan, Surpres akan mempercepat pergantian Hasyim yang terjerat kasus asusila. Padahal menurut Doli surpres diperlukan agar proses dj DPR bisa berjalan.
"Juga kami berharap Pimpinan DPR segera memproses dan menyerahkan ke Komisi II," kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, seperti dikutip Jumat (19/7).
Nantinya, jika Surpres telah diterima pimpinan DPR, Komisi II akan segera memproses tahapan selanjutnya. Menurut Doli komisi tidak butuh waktu lama untuk memilih komisioner baru.
Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses. Kendati demikian, Doli menjabarkan proses pergantian Ketua KPU dalam masa jeda tersebut.
"Karena ini urgent menurut saya bisa saja sebetulnya pimpinan untuk menyepakati kemudian bisa mengkomunikasikannya dengan ketua-ketua fraksi sebagai perwakilan representasi rapat Bamus. Kemudian rapat itu atau pertemuan itu menyerahkan tugas itu kepada Komisi II," kata Doli.
Menurut Doli DPR sebelumnya pernah melakukan rapat di masa reses atas izin pimpinan DPR. Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Anggota merangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat penerbitan Keputusan Presiden alias Keppres Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.
Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Anggota sekaligus Ketua KPU dilakukan secara tidak hormat. Sebelumnya putusan mengenai pemberhentian Hasyim sebagai anggota KPU dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.
Di sisi lain, para pimpinan KPU telah memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Afifuddin akan menggantikan tugas Hasyim Asy'ari yang diberhentikan.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar pimpinan komisi pada pagi ini. Afifuddin akan menjabat pelaksana tugas sampai ada ketua definitif yang terpilih.
Adapun Afifuddin mengatakan dirinya akan memperkuat konsolidasi internal. Hal lain yang menjadi fokusnya adalah mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.