DPR Desak Pemerintah Kabari Progres Penanganan Kebocoran Data PDN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah memberikan kejelasan tentang nasib data masyarakat setelah terjadinya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan hal itu lantaran pemerintah belum memberi penjelasan mengenai data masyarakat tersebut.
"Belum berikan update info yang memadai tentang kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (22/7).
Ia mengatakan, pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Saat ini, durainya telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pemberitahuan tertulis yang dimaksud yakni minimal menjelaskan atau memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan.
Berdasarkan hal itu, Sukamta mengatakan pemerintag harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Menurutnya, saat ini pemerintah terkesan menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, ia juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," katanya.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan sebanyak 86 layanan telah pulih dari dampak peretasan PDNS 2.
Hadi menjelaskan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan selain dalam bentuk layanan perizinan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal.
“Termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7).