MKD Usut Keterlibatan Anggota DPR dalam Dugaan Permainan Kuota Haji

Amelia Yesidora
29 Juli 2024, 15:16
DPR
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Adang Daradjatun (kanan) didampingi anggota Habiburokhman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengeni undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi majalah Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Button AI Summarize

Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR mengusut adanya dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus bagi-bagi kuota haji. Kabar itu sebelumnya dimuat redaksi Majalah Tempo. 

Ketua Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan Majelis Kehormatan bertanggungjawab menjaga etika anggota dewan. Untuk memastikan kebenaran kabar ia mengatakan perlu mendapat klarifikasi dari redaksi Tempo lewat pertemuan yang semula direncanakan Senin (29/7). 

“Jadi sekali lagi undangan itu (untuk) klarifikasi, dan saya sangat menghormati Undang-Undang Pers dan kode etik pers,” kata Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7).

Pada jadwal yang disiapkan, redaksi Majalah Tempo tak hadir. Kendati demikian Adang mengatakan MKD bakal mengundang Tempo kembali untuk hadir. Ia menyebutkan, MKD menyanggupi bila Tempo ingin melakukan sidang tertutup atau informasi tertulis lewat surat. 

Permintaan klarifikasi dari MKD bermula dari berita yang berisi dugaan jual beli kuota haji di Majalah Tempo edisi Minggu (14/7). Dalam artikel berjudul “Modus Hanky-Panky Kuota Haji Khusus di DPR”, anggota Komisi bidang Agama dan Tim Pengawas Haji mengatakan penambahan kuota haji khusus dari alokasi tambahan kental dengan suap. 

Tambahan 20 ribu kuota haji ini diperoleh setelah Presiden Jokowi bertemu Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, di Riyadh, 19 Oktober 2023. Dari cerita anggota komisi tersebut, pejabat Kementerian Agama dan perwakilan pengusaha travel datang melobi mereka. 

Anggota DPR ditawari jatah 100-500 calon haji khusus, dan anggota dewan ini beroleh US$ 1.000 hingga US$ 2.000 per calon haji yang terbang. Artinya, tiap anggota bakal dapat sekira Rp 16 juta hingga Rp 32 juta per satu calon haji khusus. 

Di sisi lain, dua pengusaha travel mengatakan ada grup travel besar membeli kuota haji khusus dari perusahaan kecil. Biasanya calon haji khusus cenderung memilih perusahaan yang lebih besar, kata dua pengusaha ini. Calon haji khusus ini termasuk mereka yang baru mendaftar satu dua bulan.

Walhasil, kuota haji khusus habis terserap. Padahal sebelumnya Kemenag meminta pengusaha memprioritaskan kuota khusus buat calon haji yang sudah waktu tunggunya lebih dari tujuh tahun. 




Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...