Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Bisa Ikut Seleksi, Prioritas Ditempatkan di IKN

Amelia Yesidora
31 Juli 2024, 14:47
CPNS
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB menerbitkan kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN 2024. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan tahun ini pengadaan juga dibuka untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjamin pengadaan dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, dan transparan. Ia juga memastikan seleksi dilakukan bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.

“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” kata Anas, dilansir dari siaran pers, Rabu (31/7).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan akan ada dua jenis kebutuhan dalam Pengadaan PNS 2024 yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, gelar cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal atau 3T.

Mereka juga fokus pada pengadaan ASN di pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. KemenPANRB juga berusaha mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampjak transformasi digital.

Menurut Aba hal yang paling penting adalah para talenta muda yang mendaftar untuk instansi pusat akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). “Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” kata Aba.

Tidak hanya pelamar baru, PPPK yang sudah diterima tahun lalu juga bisa melamar di rekrutmen CPNS. Syaratnya, minimal satu tahun bekerja sebagai CPNS.

“Jika ingin melamar CPNS tak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.

Kementerian tersebut juga menerbitkan dua kebijakan baru terkait pengadaan PNS tahun ini. Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...