PP Kesehatan Bolehkan Dokter Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya

Amelia Yesidora
2 Agustus 2024, 18:27
Ilustrasi dokter
pexel.com
Ilustrasi dokter
Button AI Summarize

Dokter tetap bisa melaksanakan praktik di tiga tempat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh seorang dokter untuk melakukan praktik di tiga tempat.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik atau SIP. Dalam Pasal 682 ayat 2 PP 28/2024 disebutkan satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang boleh praktik di maksimal tiga tempat.

“Tapi, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Syahril, dalam keterangan pers dilansir Jumat (2/8).

Adapun ketentuan terkait jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Di sisi lain, dokter tetap harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meski mereka praktik di beberapa tempat. Jarak antara tempat praktik juga harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan praktik dokter.

Syahril menyarankan, tempat praktik sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter berpindah dengan efisien.

PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini terdiri dari 13 bab dan 1.171 pasal dan berlaku sejak diundangkan pada Jumat (26/7). Peraturan tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dalam paragraf 11 Pasal 658—668 PP 28/2024.

Secara lengkap, aturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Proses rancangan beleid ini dimulai dengan partisipasi publik dan panitia antar kementerian atau PAK pada Agustus—Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023—April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024—Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari keterangan pers, Selasa (30/7).

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...