Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua
Presiden Joko Widodo Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi juga menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas tersebut.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusatara. Aturan yang ditetapkan pada 5 Agustus 2024 menugaskan Satgas Percepatan Investasi IKN untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha berinvestasi di IKN.
"Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra," tulis Pasal 3 baleid tersebut.
Jokowi berharap, penyusunan Satgas dapat meningkatkan layanan investasi untuk percepatan pembangunan di ibu kota baru. Satgas Percepatan Investasi IKN memiliki sembilan tugas utama, di antaranya memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
Satgas juga punya tugas untuk menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
"Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara," mengutip Pasal 3 terkait tugas Satgas Percepatan Investasi IKN.
Selain menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas, Jokowi juga menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebagai Wakil Ketua Satgas.
Adapun susunan anggota Satgas Percepatan Investasi IKN terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, ada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Keppres Nomor 25 Tahun 2024 itu juga mengatur kedudukan kantor pusat atau sekretariat Satgas Percepatan Investasi IKN berada di Kementerian Investasi. Pasal 11 mengatur segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian Investasi.