PKS Masih Berkomitmen Usung Anies, Tolak Wacana Poros Tunggal di Pilgub Jakarta

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Agustus 2024, 08:10
pks, anies, jakarta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) didampingi cawapres Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Presiden PKS Ahmad Syaikhu (ketiga kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan jajaran petinggi PKS memberi keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan pascaputusan sengketa Pilpres oleh MK, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Button AI Summarize

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengaku masih berkomitmen untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pemilihan Gubernur Jakarta tahun ini. Mereka juga menolak gagasan penyusunan poros tunggal dalam Pilgub Jakarta.

Juru Bicara PKS Pipin Sopian menganggap adanya upaya untuk membentuk poros tunggal dalam Pilgub Jakarta merupakan hal yang negatif. Dia menilai opsi calon tunggal pada kontes elektoral merupakan kekeliruan dan anomali di tengah kondisi Jakarta sebagai wilayah yang beragam latar belakang.

"Poros tunggal membuat pilihan warga Jakarta jadi semakin terbatas. Kotak kosong tentu tidak mewakili masyarakat yang beragam," kata Pipin lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (7/8).

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi isu PKS yang disebut akan merapat ke dalam barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.

"Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari DPP PKS soal gabung dengan KIM atau tidak gabung," ujar Pipin.

Lebih jauh, sikap PKS saat ini masih tercermin dari tindakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS yang telah mendeklarasikan dukungan kepada Anies-Sohibul Iman pada Juni lalu.

Meski begitu, Pipin mengakui bahwa pengusungan Anies-Sohibul Iman untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta masih menunggu partai politik (parpol) lain yang akan berkoalisi.

Pasalnya, raihan suara PKS dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Jakarta 2024 masih belum memenuhi syarat perolehan kursi untuk bisa mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur secara mandiri.

Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur setiap parpol atau gabungan parpol harus memeroleh 20% kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat. Adapun jumlah kursi di DPRD Jakarta sejumlah 106 kursi.

Lewat hitung-hitungan tersebut, parpol atau gabungan parpol minimal membutuhkan 22 kursi DPRD hasil pemilu 2024 untuk dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada Pileg tahun ini, PKS menjadi parpol dengan perolehan suara tertinggi dalam Pileg 2024 DPRD Jakarta dengan raihan 1,01 juta pemilih atau 16,68% dari total suara sah. 

"Deklarasi Anies-Sohibul Iman sudah dilakukan PKS. Masalah pasangan ini akan berlayar atau tidak menunggu partai lain yang akan berkoalisi. Karena kursi PKS masih kurang," kata Pipin.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...