Kejagung Tetapkan Mantan Plt Kadis ESDM Babel jadi Tersangka Kasus PT Timah
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Pelaksanan tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020, Supianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan penetapan status Supianto menjadi tersangka usai dirinya diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah orang lainnya pada Selasa (13/8).
"Jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (13/8).
Posisi Supianto dalam perkara ini yakni bersekongkol dengan pekerja PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
Supianto juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut. Ia juga tidak melakukan evaluasi atau pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
Supianto disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, tersangka Supianto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024," kata Harli.
Supianto yang keluar gedung Kejaksaan dengan rompi tersangka menangis sembari menyatakan dirinya tak bersalah. "Saya enggak salah," kata Supianto menangis, sambil digiring petugas. Dirinya mengklaim jadi kambing hitam dalam perkara tersebut.