Jokowi Resmi Dirikan Badan Gizi Nasional, Kepalanya Dilantik Hari Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional. Jokowi dijadwalkan melantik Kepala Badan Gizi Nasional hari ini, Senin (19/8).
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional. Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional. Lembaga ini dipimpin seorang kepala.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin hari ini.
"Hari ini, Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, Bapak Presiden diagendakan akan melantik beberapa menteri, wakil menteri dan beberapa kepala badan di Istana Negara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (19/8).
Tugas Badan Gizi Nasional
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.