MK Hapus Syarat Minimal Jumlah Kursi Partai di DPRD untuk Usung Calon di Pilkada

Ira Guslina Sufa
20 Agustus 2024, 12:40
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan M Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum DPR, D
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan M Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Banten di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Ketua MK Suhartoyo masih memimpin jalannya persidangan pascaputusan PTUN yang membatalkan pengangkatannya sebagai ketua MK, dan MK sendiri dipastikan melakukan banding atas putusan t
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah di pemilihan kepala daerah. Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) MK menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. 

Gugatan mengenai syarat pencalonan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Kedua partai meminta agar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena membatasi hak partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon di Pilkada. 

"Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentagg Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,..., bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan. 

UU Pilkada sebelumnya mengatakan bahwa calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu. 

Menurut majelis MK ketentuan tersebut inkonstitusional karena pemberlakuan syarat 25% menutup ruang demokrasi.  "Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk Sebagian," ujar hakim Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan. 

MK pun menyatakan bahwa untuk bisa ikut Pilkada, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusulkan dengan syara sesuai pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang telah dimaknai oleh MK: 

Syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Syarat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten dan kota. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...