MA Dukung Kemudahan Berusaha dengan Inovasi Layanan Peradilan
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, sebagai lembaga negara, turut mendukung keberhasilan program nasional di bidang kemudahan berusaha, dengan mendorong pemanfaatan inovasi prosedur pelayanan peradilan. Pemanfaatan itu dilakukan agar gugatan masyarakat yang berkaitan dengan kemudahan berusaha bisa diproses dengan efisien.
Dalam kaitannya dengan tingkat keberhasilan pemanfaatan inovasi tersebut, MA kembali menggelar Anugerah Mahkamah Agung pada tahun ini dengan melakukan penilaian terhadap pengadilan di empat peradilan. Yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Selain itu, anugerah juga diberikan kepada pihak eksternal pengadilan yang turut berkontribusi terhadap pemanfaatan inovasi MA. Misalnya advokat, serta instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
Bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Katadata Insight Center, penilaian dilakukan pada tujuh kategori. Antara lain e-court, gugatan sederhana, mediasi, eksekusi putusan, keterbukaan informasi, e-berpadu, dan survei kepuasan masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan, penilaian di tujuh kategori itu merupakan bentuk inovasi yang terus dilakukan MA. Sebab, peradilan di masa ini, kata Syarifuddin, dihadapkan pada berbagai tantangan sehingga harus menyesuaikan diri untuk terus berkembang.
“Apa tanda peradilan yang tangguh? Yaitu kepemimpinannya jadi tauladan. Tangguh di era yang serba cepat ini tidak hanya dituntut mampu beradaptasi tapi juga mampu berinovasi,” kata Syarifuddin dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024 di Jakarta, Senin (19/8).
Tidak hanya itu, di kesempatan yang sama, Mahkamah Agung meluncurkan lima aplikasi baru sebagai bentuk inovasi peradilan. Lima aplikasi itu antara lain, Siap MA Terintegrasi, E-Court Kasasi dan PK, Deteksi Dini, JDIH Mobile, dan DIKTUM.
Inovasi pelayanan peradilan, imbuh Syarifuddin, tak lepas dari penerapan teknologi informasi, perbaikan prosedur, dan mencari solusi-solusi alternatif bagi masalah yang ada. Berbagai inovasi itu sama dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, yang memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Inisiatif MA untuk melakukan inovasi juga telah memiliki landasan hukum. Hal ini telah tercantum pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di mana peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Dalam rangka mewujudkan peradilan modern, inovasi menjadi kunci dalam menghadapi dinamika zaman,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, bahwa inovasi ialah cermin dari profesionalitas dari aparat hukum. Juga membantu memastikan keadilan ditegakkan tanpa ada celah untuk korupsi, penyalahgunaan wewenang atau intervensi yang tidak semestinya.
“Integritas juga berarti adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terjaga dengan baik,” kata Syarifuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap insan peradilan harus menjalankan dan mengembangkan kompetensi sebagai bentuk profesionalitas. Dengan profesionalitas MA dapat menjamin bahwa setiap orang yang datang ke pengadilan akan mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan bernilai.
“Kepemimpinan badan peradilan merupakan unsur penting dan mewujudkan cita-cita peradilan yang agung. Jadi pemimpin lembaga peradilan tidak hanya memimpin dengan otoritas tetapi juga mampu menjadi teladan dan inspirasi bagi bawahannya,” kata dia.
Pemberian Anugerah Mahkamah Agung dilakukan berdasarkan penilaian capaian kinerja pengadilan yang tercatat dalam sistem informasi pengadilan, dalam periode 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2024.
Teknik analisa data untuk memperoleh pemeringkatan terdiri dari metode kuantitatif dan kualitatif. Nilai akhir untuk memperoleh pemeringkatan dilakukan dengan memberikan pembobotan nilai kuantitatif terhadap kualitatif dengan rasio 60 banding 40. Lalu ditentukan tiga nilai tertinggi per kelas pengadilan untuk setiap kategori anugerah.