Istana Bantah Kabar Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada untuk Respons Putusan MK
Istana Kepresidenan meluruskan spekulasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan belum ada keputusan resmi soal penerbita perppu. Jokowi masih akan mengikuti pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya rasa hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8) dikutip dari Antara.
Hasan mengatakan pemerintah hingga saat ini belum berencana menerbitkan perppu. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tenang untuk mengikuti perkembangan yang ada.
"Pemerintah dalam hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," katanya.
Hasan juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai perbedaan waktu peentapan batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA dan MK.Ia memilih untuk fokus memantau pembahasan revisi UU Pilkada di DPR.
"Kalau tidak salah pada bulan Januari 2024 surpres sudah keluar agar undang-undang itu bisa dibahas." katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah menghormati hak DPR untuk membentuk UU meski ada putusan MK dan MA. Hasan memperkirakan, jika putusan lembaga negara tak diakomodasi dalam RUU Pilkada, maka akan terjadi sengketa aturan.
"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu," katanya.
Hasan juga mengatakan pemerintah akan menghormati UU yang disahkan oleh DPR. Meski demikian, ia menjelaskan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan lebih dominan dalam pelaksanaannya.