Pembukaan Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR Tak Penuhi Kuorum

Ade Rosman
22 Agustus 2024, 09:59
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman mengikuti rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Kamis (22/8) pagi diskors lantaran tak banyak anggota DPR yang hadir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan menjadi forum pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna,” ujar Sufmi saat memimpin rapat.

Dalam sidang, dasco didampingi oleh dua wakil ketua lainnya yaitu Freidrich Paulus Lodewijk dari Golkar dan Rachmat Gobel dari Nasional Demokrat. Sidang sempat dibuka pada pukul 09.30 lalu ditunda. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR penundaan pembukaan rapat dilakukan paling lama 30 menit.  Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.  Poin-poin dalam revisi UU Pilkada ini merevisi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Kesepakatan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Delapan fraksi DPR RI sepakat membawa ke Rapat Paripurna, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek yang disambut persetujuan anggota rapat.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...