DPR Anulir Putusan MK, Koalisi Pers Imbau Jurnalis Tak Takut Buat Berita Kritis

Desy Setyowati
22 Agustus 2024, 13:51
dpr anulir putusan mk, pers,
ANTARA FOTO/Seno/Spt.
Seorang wartawan meletakkan kartu identitasnya saat menggelar aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024).
Button AI Summarize

Koalisi Lintas Organisasi Pers menyerukan untuk melawan oligarki di tengah upaya DPR menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada. Jurnalis diimbau untuk berani membuat berita atau informasi yang kritis terkait demokrasi.

“Demokrasi Indonesia kembali terancam. Gejala ini semakin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” demikian dikutip dari keterangan pers, Kamis (22/8).

Menurut Koalisi Lintas Organisasi Pers, elit kekuasaan tidak malu menganulir dua putusan MK Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, yakni:

  1. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik
  2. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran

Upaya DPR menganulir putusan MK melalui proses legislasi rancangan undang-undang atau RUU Pilkada secara kilat, dinilai tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Koalisi Lintas Organisasi Pers menyoroti penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi sebelumnya lewat pembuatan regulasi krusial yang dikebut dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara atau IKN. Prosesnya dinilai tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan lainnya,” demikian dikutip.

Koalisi Lintas Organisasi Pers khawatir, UU yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti jika DPR berhasil menganulir putusan MK. “Setidaknya upaya ini pernah dicoba lewat rencana revisi UU penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran,” demikian dikutip.

Atas dasar itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyerukan beberapa hal di antaranya:

  1. Demokrasi kita terancam dan pers wajib membela
  2. Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran, serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi
  3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik
  4. Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital

Koalisi Lintas Organisasi Pers terdiri dari:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
  5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
  6. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  7. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  8. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  9. Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara ( PPMN)
  10. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...