KPU Pastikan Ikuti Putusan MK meski jika Ada Permintaan Khusus DPR

Desy Setyowati
23 Agustus 2024, 21:44
Kpu, putusan mk, pilkada
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) berbincang bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat akan memberikan keterangan kepada media terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

KPU atau Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa akan mengikuti putusan MK alias Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pilkada, termasuk jika ada permintaan untuk menyimpang baik dari DPR maupun pemerintah. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat saat audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil yakni Jaga Pemilu, Netgrit, Perludem, JPPR, LIMA, PSHK, Migrant Care. 

Berikut pernyataan KPU:

  • Putusan MK akan diikuti seluruhnya baik pertimbangan hukum maupun amar putusan yakni:
  1. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas alias threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik
  2. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran
  • KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran Paslon pada 24 - 26 Agustus dengan berpedoman Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud.
  • Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU yakni 22 September sesuai pertimbangan hukum Putusan MK 70/2024.
  • Ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60/2024
  • Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun Pemerintah untuk menyimpangi Putusan MK dan menghendaki Putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti Putusan MK secara menyeluruh.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, sikap instansi tidak berubah sejak putusan MK terkait Pilkada pada Selasa (20/8). Ia menyampaikan, saat itu KPU menegaskan akan melaksanakan putusan MK.

“Kami juga sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi putusan yang kemudian kami normakan dalam draf Peraturan KPU atau PKPU yang kami kirimkan ke komisi II DPR pada 21 Agustus,” kata dia saat konferensi pers, Kamis malam (22/8).

KPU mengirimkan surat ke DPR dalam rangka konsultasi putusan MK. Hal ini merupakan bagian dari langkah lanjutan atas putusan MK.

“Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu melakukan konsultasi di komisi II DPR. Sebab dulu, karena satu dan lain hal, kami tidak bisa melakukannya, sehingga dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi peringatan keras level terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP,” kata dia.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Oleh karena itu, instansi akan berkonsultasi dengan DPR selama satu sampai dua hari ke depan. Ia memastikan, akan ada peraturan terkait Pilkada yang memasukkan materi putusan MK pada saat pendaftaran calon kepala daerah selama 27 – 29 Agustus.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...