Megawati Puji MK Soal Putusan Pilkada: Hakim Masih Punya Nurani dan Keberanian
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai aturan Pilkada.
Hal itu, disampaikan Megawati dalam pidatonya usai mengumumkan calon kepala daerah gelombang ketiga yang akan diusung oleh PDIP di Pilkada 2024, Senin (26/8).
"Jadi rakyat sekarang sudah mengerti, terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian," kata Megawati.
Presiden ke-5 RI itu mengatakan, dirinya tak pernah membayangkan bagaimana jika hukum dipermainkan untuk tujuan tertentu. "Padahal kan ada hierarkinya, harus mengurus apa boleh buat, ya begitu hukum di Indonesia ini," kata dia.
Sebelumnya MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK melonggarkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Putusan ini juga menyebut calon gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Namun, DPR merespons ini dengan menyiapkan Revisi Undang-Undang Pilkada. Isinya, mengembalikan syarat ambang batas pencalonan pilkada sebesar 20% dari kursi DPRD. DPR juga memilih mengabaikan putusan MK dan memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon gubernur.
Dampaknya, rencana ini ditolak oleh masyarakat. Mahasiswa hingga masyarakat sipil bahkan menggelar demonstrasi untuk menolak langkah DPR ini.
Ujungnya, DPR membatalkan rencana mengesahkan RUU Pilkada. DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga enyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK.