Menteri Ikut Pilkada Tidak Harus Mundur, Boleh Cuti Saat Kampanye

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Agustus 2024, 12:53
pilkada, menteri, pramono anung
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Seskab Pramono Anung (kanan) dan Mensekneg Pratikno (kiri) bersiap bertolak ke Jepang di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menanggapi adanya menteri Kabinet Indonesia Maju yang mengikuti pemilihan kepada daerah atau Pilkada tahun ini. Menteri yang mendaftar adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut Pramono bisa mengajukan cuti kerja saat menjalani kampanye nantinya. Dia menjelaskan, Pramono cukup mengambil cuti ketika dia akan turun kampanye dan kembali bekerja sebagai menteri setelahnya.

"Soal mundur dari menteri atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur. Cukup cuti saja ketika masa kampanye," kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Rabu (28/8).

Hasan mengakui bahwa Pramono mengambil jatah cuti kerja untuk mendaftarakan diri sebagai calon gubernur Jakarta bersama pasangannya Rano Karno hari ini. Pasangan calon Pramono-Rano diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kalau hari ini tentu beliau cuti. Tapi besok-besok bisa bekerja lagi sebagai menteri. Nanti ketika turun kampanye beliau bisa cuti lagi," ujar Hasan.

Selain Pramono, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mendapat dukungan dari PDIP untuk maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Meski begitu, Hasan masih enggan memberikan tanggapan soal langkah politik Risma di Pilkada tahun ini.

"Soal Ibu Risma kami tunggu dulu berita resminya. Yang sudah ada kepastian mendaftar sejauh ini adalah Pak Pramono," kata Hasan.

Dalam Pilgub Jakarta, Pasangan Pramono-Rano Karno akan menghadapi duet Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh 12 partai politik. Sebanyak 10 partai merupakan pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan. Adapun dua partai yang tidak memiliki kursi di DPRD adalah Partai Garuda, Partai Gelora.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...