Daftar 43 Daerah Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal, Ada Bangka dan Gresik

Ferrika Lukmana Sari
1 September 2024, 07:13
Pilkada
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Sejumlah pegawai (ASN) bersiap mengikuti upacara pelepasan Petugas Perbantuan Sementara ASN Sekjen KPU dalam rangka penguatan SDM pada pelaksanaan Pilkada 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024). KPU menerjunkan lebih dari 200 personel ASN untuk membantu KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan Pilkada serentak 2024.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. Hal ini berdasarkatan data terbaru KPU pada Jumat (30/8) pukul 17.00 WIB.

"43 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten, yang berpotensi memiliki calon tunggal," kata Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU Jakarta, Jumat (30/8).

Nantinya, pasangan calon tunggal bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50% lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Jika ada calon tunggal yang tidak mencapai 50% lebih dari total jumlah pemilih, maka daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai Pilkada berikutnya.

"Kemudian akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Sedangkan ketentuan mengenai penjabat sementara, akan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Oleh karena itu, KPU kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 sampai 4 September 2024.

Daftar 43 Daerah yang Punya Calon Tunggal:

  1. Papua Barat
  2. Kabupaten Aceh Utara
  3. Kabupaten Aceh Taming
  4. Kabupaten Tapanuli Tengah
  5. Kabupaten Asahan
  6. Kabupaten Pakpak Bharat
  7. Kabupaten Serdang Berdagai
  8. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  9. Kabupaten Nias Utara
  10. Kabupaten Dharmasraya
  11. Kabupaten Batanghari
  12. Kabupaten Ogan Ilir
  13. Kabupaten Empat Lawang
  14. Kabupaten Bengkulu Utara
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur
  17. Kabupaten Tulang Bawang
  18. Kabupaten Bangka
  19. Kabupaten Bangka Selatan
  20. Kota Pangkalpinang
  21. Kabupaten Bintan
  22. Kabupaten Ciamis
  23. Kabupaten Banyumas
  24. Kabupaten Sukoharjo
  25. Kabupaten Brebes
  26. Kabupaten Trenggalek
  27. Kabupaten Ngawi
  28. Kabupaten Gresik
  29. Kota Pasuruan
  30. Kota Surabaya
  31. Kabupaten Bengkayang
  32. Kabupaten Tanah Bumbu
  33. Kabupaten Balangan
  34. Kota Samarinda
  35. Kabupaten Malinau
  36. Kota Tarakan
  37. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  38. Kabupaten Maros
  39. Kabupaten Muna Barat
  40. Kabupaten Puhowato
  41. Kabupaten Pasangkayu
  42. Kabupaten Manokwari
  43. Kabupaten Kaimana.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...