Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Tahanan Akui Bayar hingga Rp 145 Juta Demi Aman

Ira Guslina Sufa
3 September 2024, 10:03
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Button AI Summarize

Saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli), Dono Purwoko mengaku menyetorkan uang senilai total Rp 145 juta  saat ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada 2022. Dono merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara. 

Dalam kesaksian di pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, pemberian uang ia lakukan lantaran tidak ada pilihan. "Saya saat itu sedang menjalani proses hukum yang cukup menyita pikiran saya, sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi. Jadi saya penuhi," kata Dono seperti dikutip Selasa (3/9). 

Ia membeberkan, uang pungli itu diberikan melalui transfer dari rekening sang istri, Novira Widayanti. Uang diberikan sebanyak 10 kali yang terdiri atas pengiriman uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Adapun pada empat bulan pertama, dia mengungkapkan uang yang dikirimkan untuk pungli tersebut sebesar Rp 20 juta per bulan. Kemudian, uang yang dimintakan itu pun mulai menurun setiap bulannya menjadi Rp 15 juta, Rp 10 juta, dan Rp 5 juta.

Dono menjelaskan ia mengetahui adanya penyerahan uang ke petugas rutan dari Yoory Corneles Pinontoan yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah program DP Rp 0. Adapun Yoory merupakan pimpinan para tahanan yang ditugaskan untuk memintakan uang setoran pungli.

"Saat saya masuk ke rutan, Pak Yoory menyambut saya dan dia bilang untuk mengikuti aturan setoran bulanan. Setelah saya menjalani masa isolasi selama tujuh hari, Pak Yoory kemudian memintakan uang setoran itu," ucap dia.

Sementera itu saksi dugaan pungutan liar (pungli) Rutan Cabang KPK, Elviyanto mengaku telah mengumpulkan uang sejumlah Rp 746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021. Elviyanto yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri, Siti Jamila dan kakak ipar, Roosari Defianti terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada terdakwa Muhammad Ridwan selaku petugas Rutan KPK saat itu.

"Saya kirimkan uang itu ke rekening Auria Yusin Fatia atas permintaan Muhammad Ridwan dari m-banking istri saya," ujar Elviyanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp 445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021. Selain itu, uang yang dikirimkan dari rekening kakak ipar Elviyanto ke rekening Auria tercatat sebanyak 24 transaksi dengan nilai total Rp 301 juta sepanjang periode 10 Agustus 2020 sampai dengan 3 Februari 2021.

Elviyanto menjelaskan seluruh uang tersebut berasal dari para tahanan yang berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, tercatat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki. Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta. Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...