Pansus Haji DPR Sorot Beda Data Kuota hingga Pembayaran Nilai Manfaat oleh BPKH

Ade Rosman
3 September 2024, 12:57
Pansus
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Button AI Summarize

Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat menyorot berbagai permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh kementerian Agama. Pada Senin (2/9) Pansus Haji menggelar dua agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Pada agenda pertama Pansus menghadirkan 12 agen travel haji dan umrah. Selanjutnya mendengarkan penjelasan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. 

Pada rapat yang berlangsung hingga malam itu anggota Pansus menyorot persoalan kuota hingga biaya yang harus dilunasi jemaah haji. Sementara dari perwakilan travel berharap agar pengelolaan haji juga bisa diserahkan kepada swasta. 

Berikut sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam rapat Pansus Haji DPR

Dugaan Permainan Pengelolaan Kuota Haji Plus

Pansus haji tengah menyelidiki penambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia namun malah dijadikan kuota haji plus. Sedianya, kuota haji reguler Indonesia berjumlah 221 ribu, pemerintah Arab Saudi menambahkan sebanyak 20 ribu sehingga total kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu.

Beriringan dengan penambahan kuota haji itu, pada Februari 2024 Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan yang berjumlah 20 ribu tadi ke dalam dua klasifikasi. 10 ribu untuk kuota reguler, 10 ribu sisanya untuk kuota haji plus. 

DPR menilai kebijakan membagi kuota haji itu menyimpang. Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menyebut, dalam praktiknya, banyak calon jamaah yang tak perlu menunggu untuk berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah haji. Namun di sisi lain, jemaah lainnya harus menunggu hingga bertahun-tahun untuk berangkat ke tanah suci.

Marwan menyebut, dugaan "permainan" itu terdapat pada masa pelunasan yang mana waktunya hanya tiga hari. "Ada edaran untuk pengisian kuota baru yang di dalamnya sudah ada nama jamaah dan identitas lainnya. Nah, waktu pelunasan yang diberikan hanya tiga hari,” ujar Marwan. 

Ia menyebut praktik tersebut membuka ruang terjadinya 'main mata' antara travel haji dan Kemenag untuk memberangkatkan jamaah haji plus yang nol tahun alias tanpa antrian. Praktik itu kata Marwan sudah didengar oleh Dewan. 

Marwan mengatakan Kemenag dan pihak travel beralasan calon jamaah yang dapat melakukan pelunasan dapat diberangkatkan duluan untuk memenuhi kuota. Padahal menurut dia informasi adanya kuota sudah diketahui jauh-jauh hari.

“Kenapa calon jamaah hanya diberi waktu tiga hari pelunasan sehingga ada banyak calon jamaah yang tidak siap, kemudian kuotanya 'diperjualbelikan' kepada mereka yang siap," kata dia.

Biaya Penyelenggaraan Haji 

Dalam rapat tersebut, dihadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk mendalami pembayaran ibadah haji lantaran adanya perbedaan besaran nilai manfaat haji yang ditransfer oleh BPKH kepada Kemenag dengan besaran berdasarkan kesepakatan dari rapat antara Kemenag dan BPKH bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023 lalu.

Bila merujuk hasil rapat dengan Komisi VIII kala itu, BPKH menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024. Jumlah ini akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji.

Besaran dana itu juga telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 2024. Besarannya ditetapkan berdasarkan alokasi kuota haji sebanyak 241 ribu orang. Kuota ini telah termasuk tambahan 20 ribu jamaah.

Namun, pada 10 Januari 2024, BPKH menerima surat dari Kementerian Agama yang mana terdapat perubahan alokasi kuota haji.

Alokasi kuota haji dari 241.000 menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 haji khusus didasari pada perubahan pembagian kuota haji tambahan yang berjumlah 20 ribu. Berdasarkan pada perbedaan jumlah haji reguler dan khusus itu Kemenag meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH senilai Rp 7,8 triliun.

"Kami tetap berpegang pada pagu. Kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi salah," kata Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9) malam.

Sorot Penggunaan Kata Pagu 

Anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji Arteria Dahlan menyatakan tidak sepakat dengan pemakaian kata pagu terkait nilai manfaat operasional biaya haji. Hal tersebut dia sampaikan menanggapi penjelasan Fadlul mengenai dana nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH kepada Kementerian Agama. 

Menurut Arteria, Rp 8,2 triliun itu bukanlah pagu atau batas transfer nilai manfaat operasional haji oleh BPKH, melainkan total nilai manfaat pada Haji 2024 untuk 241.000 peserta haji. Nilai itu mencakup alokasi dana untuk 92% peserta haji reguler yang setara dengan 221.720 orang dan 8% peserta haji khusus yang setara dengan 19.280 orang. Diketahui pula bahwa 241.000 peserta haji tersebut sudah termasuk dengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang. 

Beda Nilai Manfaat 

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Fadlul menanggapi pertanyaan anggota Pansus Angket Haji DPR RI Ace Hasan mengenai perbedaan beda besaran nilai manfaat haji yang ditransfer BPKH kepada Kemenag dengan besaran berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Kemenag dan BPKH bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023 itu. 

Diketahui bahwa BPKH justru mentransfer nilai manfaat haji sebesar Rp 7,8 triliun atau lebih rendah dari kesepakatan hasil rapat bersama Komisi VIII. Ia menjelaskan BPKH berpedoman pada pagu yang merujuk pada Rp 8,2 triliun dalam mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji. Dengan demikian, kata dia, selama biaya yang diminta Kemenag tidak melewati pagu, permintaan akan dipenuhi oleh BPKH. 

"Kami berpegang pada target Rp 8,2 triliun sebagai pagu," ucap Fadlul.

Nominal dana nilai manfaat Rp7,8 triliun, kata dia, diberikan BPKH berdasarkan surat dari Kemenag pada 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Di dalamnya disebutkan alokasi kuota haji dari 241.000 menjadi sebanyak 213.320 orang untuk haji reguler dan 27.680 orang haji khusus. 

Pembagian itu didasarkan pada perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang di dalamnya menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus. Sejalan dengan perbedaan jumlah haji reguler dan khusus itulah, Kemenag meminta nilai manfaat operasional biaya haji yang ditransfer oleh BPKH adalah senilai Rp 7,8 triliun.

Ia mengatakan pula bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH wajib memindahkan dana dari kas haji ke kas satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat.

Pansus haji pada hari ini pun kembali menggelar sejumlah rapat yakni RDPU dengan verifikator pengisian kuota haji khusus Kemenag RI, RDPU dengan verifikator pengisian kuota haji reguler dan kuota tambahan Kemenag RI, kemudian RDPU dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktur Bina Haji Khusus, dan Kasubdit SISKOHAT.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...