Demokrat Bela Kaesang di Kasus Jet Pribadi, TII: Gratifikasi Musuh Bersama

Ade Rosman
4 September 2024, 16:41
Demokrat
ANTARA FOTOFoto/Muhammad Ramdan/aww.
Pengguna jalan melintas di depan alat peraga sosialisasi bergambar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pancoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mengalihkan masalah dengan menyeret putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi. Penilaian itu dilayangkan Benny lantaran Kaesang bukanlah penyelenggara negara. 

Menurut Benny KPK tak sepatutnya membidik Kaesang dalam dugaan gratifikasi jet pribadi. Ia menilai Kaesang adalah orang swasta sehingga tak terikat dengan aturan mengenai penyelenggara negara. 

“Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/9).

Benny menilai KPK tak perlu membuang-buang waktu untuk mengurusi jet pribadi yang diduga digunakan Kaesang. Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai dibanding mengurus Kaesang, lembaga antirasuah itu sebaiknya mencari seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apa motifnya KPK itu cari Kaesang? mendingan cari Harun Masiku, mendingan cari siapa lagi banyak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan sekarang DPO, mendingan sibuk mencari mereka itu. Jangan mencari sesuatu yang aneh gitu," kata Benny. 

Sebelumnya Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaganya memiliki kewenangan dalam mengusut Kaesang terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. Dia menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.

"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi. 

Dia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi. Ia menilai dalam kasus Kaesang bisa saja terjadi perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.

“Apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tuturnya.

Nawawi pun menjelaskan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang. Selain itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Hilangkan Gratifikasi 

Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan dugaan gratifikasi terhadap pejabat negara harus mendapat perhatian yang sama agar praktik tersebut tidak menjadi sebuah kewajaran. Menurut dia, gratifikasi merupakan penyebab birokrasi maupun penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan muruah. 

Ia menyebut gratifikasi menciptakan konflik kepentingan di antara pihak yang terlibat. "Pemberian gratifikasi juga membuat penentuan keputusan oleh penerimanya menjadi terganggu dan bias kepentingan. Ada utang balas budi yang mengiringinya," ujar dia.

Christina mengatakan bahwa dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang seharusnya menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya. Ia berharap aspek penegakan hukum juga ditelusuri agar isu tersebut tidak sekadar menjadi pembicaraan hangat.

Di sisi lain ia menyoroti bahwa KPK mengalami pelemahan setelah revisi undang-undang pada tahun 2019. Menurut Christina, KPK bisa mengusut informasi, tetapi pimpinan komisi antirasuah itu tidak bisa menjadi penyidik atau penuntut umum.

Ia pun menyarankan agar komponen hukum seperti mekanisme pencegahan dan tindak lanjut gratifikasi di instansi negara harus lebih ketat ditegakkan. Ia menilai penegakan hukum terkait dengan gratifikasi bersifat darurat dan mendesak, terlebih kasus-kasus korupsi juga tidak terlepas dari gratifikasi yang melibatkan pejabat publik.

Selain penegakan hukum, menurut Christina, budaya gratifikasi juga harus tegas ditolak oleh instansi pemerintah dan individu di dalamnya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...