KPU Minta Penjelasan DPR Antisipasi Potensi Kotak Kosong Menang Pilkada

Muhamad Fajar Riyandanu
4 September 2024, 17:27
KPU
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Seorang wartawan menunggu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis saat perpanjangan pendaftaran Pilkada serantak di KPU Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait ketentuan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada).  Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan konsultasi diperlukan untuk mengantisipasi bila ada kejadian kotak kosong menang di Pilkada 2024. 

Fenomena kotak kosong mengacu pada Pilkada yang hanya diisi oleh pasangan calon (paslon) tunggal. Sesuai ketentuan, paslon kepala dan wakil kepala daerah yang gagal menjaring lebih dari 50% suara dinyatakan kalah melawan kotak kosong.  

Menurut Afifudin saat ini ada 43 daerah pemilihan yang berpotensi hanya diikuti oleh satu paslon. Ia melanjutkan pihaknya telah mengirim surat permintaan konsultasi ke DPR untuk membahas ketentuan atas situasi apabila kotak kosong yang menjadi pemenang di daerah pemilihan dengan paslon tunggal.

“Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini,” kata Afif di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (4/9).

Konsultasi yang dilakukan oleh KPU dengan DPR akan meninjau regulasi terkait langkah yang diambil jika kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Rapat akan membahas apakah perlu diadakan pemilihan ulang atau menyerahkan kepemimpinan daerah kepada penjabat sementara (Pjs).

“Nanti kami akan konsultasikan ke DPR. Kami sudah sampaikan surat ke DPR dan akan kami bahas,” ujar Afif.

Kotak kosong pernah mencetak sejarah dengan kemenangan pada Pilkada Makassar 2018. Saat itu, pemilih kotak kosong mencapai 300.969 suara, mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang memperoleh 264.071 suara.

Munculnya kotak kosong di Pilkada 2018 terjadi usai Mahkamah Agung mencoret pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari. Danny Pomanto dicoret usai MA memutuskan ia menggunakan jabatannya untuk berkampanye.

Adapun KPU saat ini telah membuka perpanjangan pendaftaran calon di 43 daerah yang hanya diikuti calon tunggal. Perpanjangan masa pendaftaran calon sudah dimulai sejak 2 September dan berakhir hari ini. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...