Pemerintahan Presiden Jokowi Siapkan Perpres Ekonomi Digital

Amelia Yesidora
6 September 2024, 12:42
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).
Button AI Summarize

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan peraturan presiden terkait ekonomi digital. Aturan ini terkait target kontribusi ekonomi digital mencapai 20% terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB pada 2045.

“Mudah-mudahan akan keluar Perpres Ekonomi Digital, setiap kementerian lembaga ada tugas masing-masing” kata Direktur Ekonomi Digital, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam acara Ngopi Bareng di Kominfo, Jakarta, Jumat (6/9).

Bonifasius mengatakan Perpres ini bisa menjadi katalis orkestrasi antar kementerian dan lembaga agar target tersebut tercapai. Kendati demikian, Bonifasius tidak merinci kapan Perpres Ekonomi Digital bakal diterapkan dan bagaimana perkembangan pembuatan peraturan tersebut.

Adapun target kontribusi ekonomi digital ini tertulis dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 yang diluncurkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Desember 2023 lalu.

Dalam dokumen ini dijelaskan pengembangan ekonomi digital hingga tahun 2045 akan berjalan dalam tiga fase:

  • Prepare: perbaikan pondasi digital dasar guna memastikan masyarakat siap bertransformasi
  • Transforms: upaya percepatan transformasi guna menciptakan masyarakat dan bisnis yang cerdas
  • Lead: menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang

    Untuk mendorong Indonesia ke tahap lead pada 2045, ada beberapa target yang ditetapkan. Mulai dari peningkatan daya saing digital Indonesia dari peringkat ke-51 pada 2022 menjadi peringkat ke-20 pada 2025.

“Serta kontribusi ekonomi digital yang harus mencapai 20,7% terhadap PDB,” kata Kemenko Perekonomian dalam siaran pers, Rabu (6/12/2023).

Buku ini juga memuat strategi yakni enam pilar utama pengembangan ekonomi digital, yakni:

  • Bidang infrastruktur intervensi
  • Bidang SDM
  • Bidang riset, inovasi, dan pengembangan
  • Mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian
  • Membuka pintu inklusi finansial hingga 90% pada 2024
  • Dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen, dan keamanan nasional.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...