DPR Usul KPU Gelar Pemilu Ulang Secepatnya jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Ade Rosman
10 September 2024, 15:11
DPR
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kedua kiri), dan Syamsurizal (kiri) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Ringkasan

  • Komisi II DPR mengusulkan pemilu ulang jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 untuk menghindari penjabat memimpin daerah tanpa kepala daerah definitif terlalu lama.
  • Pemilu ulang disarankan dilakukan paling lambat setahun setelah Pilkada karena kewenangan penjabat lebih terbatas daripada kepala daerah definitif, sehingga dapat mengganggu pembangunan dan pemerintahan.
  • Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah akan menggelar rapat untuk merumuskan alternatif penyelenggaraan pilkada ulang, apakah pada tahun berikutnya (2025) atau periode berikutnya (2029).
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar pemilu ulang bila kotak kosong menang di Pilkada serentak 2024. Usul itu kata Doli akan disampaikan dalam oleh Komisi II dalam rapat bersama KPU RI, Selasa (10/9).

Rapat konsultasi yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut surat yang dikirim KPU kepada DPR. Saat ini KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di pilkada. Adapun pemilu ulang menurut Doli bisa dilakukan paling lambat setahun setelah Pilkada. 

"Kenapa? Karena nanti kan pasti akan ditunjuk pejabat, jadi begitu nanti terpilih kotak kosong dan kemudian masa jabatan kepala daerah itu habis, maka harus ditunjuk Penjabat. Nah Penjabat ini enggak boleh lama-lama," kata Doli.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan dalam pelaksanaannya kewenangan Pj tak seluas kepala daerah definitif. Keberadaan daerah tanpa kepala daerah definitif dinilai akan mengganggu jalannya pembangunan serta pemerintahan.

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) sore ini untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang terdapat dua alternatif bila dalam pilkada yang diikuti calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. Pilihan pertama ada pilkada digelar tahun berikutnya atau pilihan kedua digelar mengikuti pilkada yang berikutnya. 

Menurut Doli bila pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama. Ia menilai pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," kata Doli. 

Selain itu, dia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Dirinya juga sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU.





Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...