Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam dan Manager Bank Mandiri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. Pada Selasa (10/9), Kejagung memeriksa empat orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan empat orang saksi yang diperiksa merupakan petinggi PT Antam Tbk dan dari PT Bank Mandiri Tbk. Mereka adalah SM selaku Branch Operation Manager Bank Mandiri Cabang Graha Rekso, AH selaku Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk, dan PWT selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 atas nama tersangka MA dkk," kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu (11/9).
Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka.
Enam tersangka merupakan mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk yang berinisial TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.