Jokowi Lempar Aturan Pemindahan IKN ke Pemerintahan Prabowo

Muhamad Fajar Riyandanu
18 September 2024, 12:43
Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (18/8/2024). Taman Kusuma Bangsa menjadi lokasi wisata bagi masyarakat sekitar setelah diresmikan pada Senin (12/8/2024).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.
Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (18/8/2024). Taman Kusuma Bangsa menjadi lokasi wisata bagi masyarakat sekitar setelah diresmikan pada Senin (12/8/2024).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menargetkan membereskan Peraturan Presiden pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada masa pemerintahannya. Kemungkinan aturan itu akan diserahkan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Jokowi menyampaikan meski pemindahan ibu kota adalah rencana besar pemerintah saat ini, eksekusi berikutnya dilanjutkan pada masa pemerintahan berikutnya. Perpindahan ibu kota baru bakal dikerjakan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan fasilitas keseluruhan kota sekaligus ekosistem pendukungnya.

“Yang tandatangan Keppres-nya bisa saya, bisa presiden terpilih Pak prabowo Subianto. Artinya yang paling penting kesiapan kotanya harus siap betul dan ekosistemnya sudah terbangun,” kata Jokowi seusai memberikan sambutan Pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center pada Rabu (18/9).

Pelaksanaan pemindahan ibu kota tidak hanya mengacu pada mengalihkan orang dari satu daerah ke kawasan baru. Jokowi menilai penting memperhatikan kesiapan infrastruktur dan ekosistem wajib tersedia seperti gedung, furnitur, listrik, jaringan air, sumber daya manusia (SDM) serta sistem sosial dan budaya masyarakat.

Dia menegaskan pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan fisik para pejabat pemerintahan. Lebih lanjut, Jokowi turut menguraikan sejumlah fasilitas penting yang wajib ada di IKN. Di antaranya rumah sakit, sekolah, dan fasilitas logistik. “Kalau hanya tandatangan itu gampang. Pindah itu semua harus siap, bukan hanya gedungnya yang siap,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan sejumlah kondisi yang menyebabkan Presiden Jokowi belum merilis Keppres pemindahan ibu kota. Dia mengatakan bahwa penetapan Keppres pemindahan ibu kota masih menunggu kesiapan IKN Nusantara sebagai lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara, jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," kata Pratikno seusai konferensi pers bulan kemerdekaan di Gedung Utama Kemensetneg Jakarta pada Kamis (1/8).

Pratikno mengatakan, selain faktor persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi masih perlu menghitung sejumlah faktor lainnya sebelum menerbitkan Keppres tersebut. Meski demikian, ia tak menjelaskan apa saja faktor yang dimaksud.

"Banyak variabel yang harus dihitung. Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," ujar Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.

Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:

'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...