KPK Diminta Periksa Teman Kaesang untuk Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep mendatangi gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dirinya dengan istrinya Erina Gudono beberapa waktu lalu.
Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai pernyataan Kaesang itu artinya membenarkan dugaan gratifikasi yang dituduhkan padanya. Makanya, Ubedilah meminta KPK memeriksa pemilik jet pribadi yang disebut Kaesang.
"Apakah kalau Kaesang bukan anak presiden, bukan adik Gibran, dan bukan adik ipar Bobby lalu pemilik jet itu akan memberikan tebengan?" kata Ubedilah saat dihubungi pada Rabu (18/9).
Ubedilah juga menyoroti proses penyambutan KPK terhadap datangnya Kaesang. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik diskriminasi dalam hukum.
"Selain itu Kaesang juga terlihat foto-foto secara sengaja di area yang sebenarnya dilarang ambil gambar sebagaimana tata tertib tamu ke KPK," kata Ubedilah.
Ubedilah merupakan satu dari dua pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi gratifikasi private jet putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu beralasan dirinya menumpang jet milik kawannya dalam perjalannya ke Amerika Serikat itu.
"Perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau bahasa beken-nya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang di Kantor KPK, Selasa (17/9).
Kaesang terseret dugaan gratifikasi buntut penggunaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER milik perusahaan game online Garena yang berada di bawah naungan Sea Limited, perusahaan asal Singapura.
Penggunaan jet pribadi ini terendus Ketika Erina Gudono membagikan konten di Instagram Story saat bepergian ke Amerika Serikat Bersama Kaesang. Kaesang menemani Erina yang melanjutkan pendidikan S2 di University of Pennsylvania di Negeri Abang Sam.
Aktivitas Kaesang dan Erina itu menjadi sorotan lantaran terjadi bersamaan dengan heboh revisi Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah di DPR. Revisi itu disebut-sebut akan menguntungkan Kaesang untuk maju pemilihan gubernur.
Pengesahan revisi dibatalkan lantaran ada aksi besar-besaran dari kelompok masyarakat dan mahasiswa yang membuat pembahasan di DPR dihentikan.