Kemendag Ungkap Temuan Terbaru Dampak Bea Masuk Ekspor Udang ke Amerika
Kementerian Perdagangan menemukan adanya dampak kebijakan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD terhadap eksportasi udang ke Amerika Serikat. Berdasarkan investigasi sementara Kemendag menemukan Amerika Serikat mengenakan BMAD sebesar 6,3% berbentuk deposit tunai terhadap udang asal Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengingatkan belum ada keputusan final terkait investigasi BMAD oleh pemerintah Amerika Serikat. Besaran BMAD akan ditetapkan sesuai temuan margin dumping oleh Kementerian Perdagangan Amerika Serikat.
"Keputusan besaran margin dumping akan disampaikan pada 21 Oktober 2024. Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini," kata Natan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (19/9).
Natan berencana melakukan koordinasi dengan Asosiasi Eksportir udang Indonesia untuk menyiapkan data-data dan argumen yang mendukung posisi Indonesia. Selain itu, Natan berniat berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas Amerika Serikat.
Kemendag Amerika Serikat telah menerbitkan keputusan awal terkait dugaan praktek dumping oleh perusahaan udang Indonesia. Secara rinci, keputusan awal tersebut berdasarkan investigasi yang melibatkan dua responden wajib asal Indonesia.
Investigasi tersebut menemukan PT First Marine Seafood memiliki tarif anti dumping sebesar 6,3%. Alhasil, seluruh eksportir udang asal Indonesia mendapatkan bea masuk tambahan 6,3% sesuai peraturan perdagangan Amerika Serikat.
Atase Perdagangan Washington DC Ranitya Kusumadewi mendapatkan laporan bahwa importir udang beku Indonesia di Amerika Serikat prihatin atas investigasi tersebut. Sebab, karakteristik udang yang diimpor dari Tanah Air berbeda dengan yang ada di Negeri Patung Liberty.
"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan importir udang beku Indonesia di Amerika Serikat agar investigasi ini tidak memberikan dampak kinerja ekspor udang beku Indonesia," kata Ranitya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai langkah tersebut penting. Pasar Amerika Serikat menyerap 60% dari total udang yang dijual ke pasar global.
KKP mendata volume udang yang diekspor ke Amerika Serikat mencapai 86.601 ton pada tahun lalu. Capaian tersebut setara dengan US$ 685,33 juta atau sekitar Rp 10,55 triliun.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo menilai bea masuk tambahan berbentuk deposit tunai yang saat ini berlaku membuat udang beku asal Tanah Air tidak kompetitif di Pasar Amerika Serikat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu industri udang nasional.