UU Kementerian Negara Disahkan: Jumlah Diatur Presiden, Tak Lagi Terbatas

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2024, 04:50
kementerian, dpr, prabowo
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (kiri) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU Kementerian Negara kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Button AI Summarize

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengetuk palu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dengan aturan ini, maka tak ada lagi batasan jumlah kementerian yang bisa dibentuk.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan perubahan ini akan membuat pemerintah fleksibel dan adaptif dalam merespons perubahan zaman.

"Memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional," kata Azwar dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9) dikutip dari Antara.

RUU tentang Kementerian Negara sebelumnya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Perubahan UU ini dilakukan di tengah kabar rencana presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Prabowo memiliki alasan khusus membuat kabinet yang gemuk. Prabowo, kata Muzani, berharap penggemukan kabinet nantinya akan lebih memfokuskan pada pelaksanaan programnya.

"Harapan Pak Prabowo adalah menteri-menteri yang akan datang lebih fokus kepada penanganan program yang itu dilakukan dengan cara melakukan pemisahan dari kementerian-kementerian lain," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Berikut poin perubahan aturan tersebut:

Tak Ada Batasan Jumlah Kementerian

Dengan revisi ini, tidak ada lagi batasan jumlah kementerian. Presiden bisa membentuk sebanyak-banyaknya kementerian sesuai keperluannya. Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian dibatasi hanya 34.

Perubahan Organisasi

Dalam Pasal 9A, Presiden juga bisa mengubah organisasi sesuai kebutuhan pemerintahan. Hal ini jika terdapat UU yang menuliskan, mencantumkan, serta mengatur unsur organisasi.

Lembaga Nonstruktural

Perubahan UU ini juga mengatur keberadaan lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya. Dalam Pasal 25 lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai ditentukan Presiden atau perundangan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...