Jokowi Respons Rencana Prabowo Mekarkan Kabinet jadi 44 Kementerian

Muhamad Fajar Riyandanu
26 September 2024, 16:03
Jokowi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan pilot Susi Air di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentar terhadap isu pemekaran 44 kementerian pada masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Jokowi menyebut keputusan mengenai pembentukan kementerian adalah hak prerogatif presiden terpilih.

“Kok ditanyakan kepada saya. Ditanyakan ke presiden terpilih,” kata Jokowi seusai meninjau ketersediaan beras di Pergudangan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (26/9).

Jokowi menambahkan bahwa bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki wewenang penuh untuk menentukan jumlah kementerian dan lembaga di kabinetnya nanti. Wewenang presiden terpilih itu menurut Jokowi merupakan bagian dari mandat dan amanah rakyat. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan alasan presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian dan lembaga di masa pemerintahan periode 2024-2029. Muzani mengatakan, Prabowo ingin fokus pada program yang lebih spesifik di setiap bidang. 

Menurutnya, saat ini beberapa urusan pemerintahan masih digabungkan di dalam satu kementerian. "Pak Prabowo ingin memfokuskan pada program, satu kementerian satu bidang," kata Muzani seusai menghadiri sidang akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 pada Rabu (25/9).

Prabowo berencana memisahkan kementerian yang mengelola banyak bidang menjadi kementerian yang lebih spesifik. Ini bertujuan agar setiap kementerian lebih fokus pada tugas dan program di bidang tertentu, sehingga program pemerintah menjadi lebih efektif.

"Banyak bidang yang masih dirangkap dalam satu kementerian. Pak Prabowo ingin ada fokus pada program, maka kementerian dipecah," ujarnya.

Prabowo dikabarkan telah memulai proses penyusunan kabinet periode pemerintahan 2024-2029. Beredar kabar Prabowo bakal membentuk 44 kementerian. Sejumlah perangkat hukum juga telah disiapkan untuk mengakomodir keperluan Pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menentukan jumlah kementerian.

Ketentuan teranyar pada baleid Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara menetapkan jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Ketentuan terbaru ini merevisi Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian maksimal sebanyak 34 kementerian.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas kepada presiden terpilih untuk menentukan jumlah kementerian, sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya.

"Kami memberikan ruang, kami tidak pernah bilang harus banyak atau sedikit, tapi berapapun kebutuhan yang dibutuhkan oleh presiden," ujar Supratman di lokasi serupa.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...