DPR Gelar Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024, Bahas Tunggakan Legislasi

Ira Guslina Sufa
30 September 2024, 08:46
DPR
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Suasana Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna pada hari ini, Senin (30/9). Sidang hari ini akan menjadi forum terakhir pada anggota DPR periode 2019-2024. Sesuai agenda pelantikan 580 anggota DPR hasil Pemilu 2024 akan digelar pada Selasa (1/10). 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan seluruh alat kelengkapan DPR telah menyiapkan seluruh keperluan untuk sidang hari ini. “Kami menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan sebelum paripurna terakhir," kata Puan seperti dikutip dari Antara. 

Putri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu mengatakan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPR RI telah merampungkan materi yang akan disampaikan pada rapat paripurna tersebut. Sesuai rencana paripurna ini hari ini akan mengambil keputusan soal beberapa rancangan undang-undang seperti RUU Pelayaran, RUU 79 daerah Kabupaten dan Kota dan persetujuan kerja sama bilateral Indonesia dengan beberapa negara. 

Pada rapat terakhir ini juga akan mendengar laporan dari panitia khusus (pansus) Haji yang sudah bertugas sejak 9 Juli 2024. Selain itu menurut Puan juga akan dibahas mengenai sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang akan diteruskan (carry over) pada DPR RI periode 2024-2049.

"Kemudian juga ada rencana untuk membatalkan satu undang-undang yang nantinya harus apakah disetujui atau tidak disetujui dalam paripurna yang akan datang itu," kata Puan. 

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sedangkan DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024.

Merujuk hasil pemilu 2024 DPR periode 2024-2029 akan diisi oleh 580 caleg terpilih yang berasal dari 8 partai politik. Kursi DPR terbanyak berasal dari PDIP dengan 110 kursi diikuti Partai Golkar dengan 102 kursi. 

Adapun Gerindra yang merupakan partai asal presiden terpilih Prabowo Subianto berada di urutan ketiga dengan 86 kursi. Di bawahnya ada Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 69 kursi,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 68 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 53 kursi.  

Dua partai dengan kursi kurang dari 50 adalah Partai Amanat Nasional dengan 48 kursi dan Partai Demokrat dengan 44 kursi. Satu partai periode 2019-2024 yang tak lagi meraih kursi di DPR adalah Partai Persatuan Pembangunan.

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...