UU Perampasan Aset hingga PPRT Tak Rampung, Dibahas DPR Periode Selanjutnya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi sorotan masyararakat akan dibahas di periode 2024-2029.
Ketiga RUU itu yakni RUU Perampasan Aset, Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat, juga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Dua undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kita akan masukkan Prolegnas untuk periode depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Sedangkan untuk PPRT, Dasco mengatakan tahapannya telah berjalan di periode ini sehingga pada periode selanjutnya akan masuk dalam pembahasan.
Pada hari ini, DPR menggelar Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024. Rapat kali ini dipimpin langsungoleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat tersebut ditandatangani oleh 217 orang, izin 59 orang. Sehingga total anggota yang hadir 272 orang dari 541 anggota DPR RI dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada.
"Dengan demikian, kuorum tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaki pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024 2025," kata Puan.
Rapat Paripurna terakhir membahas RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah India, RUU Kerja Sama dengan Pemerintah Brazil, juga RUU kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah UEA.
Lalu, pengesahan RUU tentang Kabupaten/Kota, RUU Pelayaran, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, akan disampaikan laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Adapun, DPR periode berikutnya akan dilantik pada Selasa (1/10).