Puan Menangis Minta Maaf Soal Kinerja di Rapat Paripurna Terakhir DPR 2024-2029
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menangis saat berpidato di Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada Senin (30/9). Tangis Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pecah ketika meminta maaf atas kinerja DPR lima tahun terakhir.
"Kami bekerja, kami berupaya, tentu saja tidak semua dapat kita laksanakan secara sempurna. DPR RI harus terus menyempurnakan diri, menerima kritik dan otokritik, memperbaiki segala kekurangan, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta semakin memenuhi harapan rakyat," kata Puan.
Puan mewakili pimpinan DPR lainnya menyampaikan permintaan maaf untuk kinerjanya lima tahun ke belakang. Selain itu, pada kesempatan yang sama Puan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para stakeholder yang terkait secara langsung maupun tidak dengan DPR.
"Esok tanggal 1 Oktober 2024 para calon anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 akan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Sidang Paripurna Dewan untuk memulai masa tugas anggota DPR RI untuk lima tahun ke depan," kata dia.
Dalam pidatonya itu, Puan menyampaikan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. "Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Puan.
225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.