PHK Tengah Marak, Mensos Kaji Perluasan Bansos ke Kelas Menengah Terancam

Muhamad Fajar Riyandanu
30 September 2024, 18:32
phk, kelas menengah, bansos
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Warga mengamati pakaian yang dijajakan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berencana untuk menambah daftar penerima bantuan sosial (bansos) ke masyarakat kelas menengah terancam.  Kajian ini berangkat dari situasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyasar kepada 52.993 pekerja hingga 26 September lalu. 

Perencanaan perluasan target penerima bansos juga menanggapi adanya penyesuaian ketentuan Bank Dunia terkait garis kemiskinan terbaru sebesar US$3,2 per kapita per hari dari sebelumnya US$1,9.

"Kami sekarang sedang diskusi. Meskipun APBN sudah diketok, tapi kami ingin memastikan lagi sasarannya," kata Gus Ipul di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (30/9).

Kemensos juga berencana untuk mengevaluasi program bantuan sosial (bansos) agar maksimal dan tepat sasaran. Menurut Gus Ipul, peninjauan ulang ini perlu melibatkan pemerintah daerah level provinsi, kota dan kabupaten.

Selain itu, perencanaan kebijakan ini akan turut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data terbaru pekerja.  "Kementerian Sosial terus berusaha untuk melakukan berbagai hal lewat pusat data dan informasi yang kami miliki, untuk memperbaharui data kami," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk merevisi ketentuan benefit Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.  Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena PHK dengan memberikan manfaat finansial dan dukungan selama mencari pekerjaan baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan uang tunai dalam JKP yang akan diterima bagi para pekerja yang terkena dampak PHK akan ditingkatkan.

Revisi ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Merujuk pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat uang tunai yang diberikan kepada korban PHK diberikan setiap bulan selama satu semester.

Ketentuan penyaluran bulanan uang tunai mengacu pada hitungan 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% dalam tiga bulan, lalu 25% untuk tiga bulan berikutnya, maka nanti itu akan disamakan semua di 45%," kata Airlangga saat ditemui wartawan seusai rapat kabinet di Istana Garuda IKN Nusantara, Kalimantan Timur pada Jumat (13/9).


Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...