Daftar Potongan Gaji Karyawan, Penghasilan di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera

Desy Setyowati
6 Oktober 2024, 09:06
tapera, daftar potongan gaji karyawan,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Beberapa pekerja kantor berjalan pulang di jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional atau UMR akan wajib membayar iuran Tapera 3%. Apa saja potongan gaji karyawan?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyampaikan, pekerja dengan penghasilan di atas UMR akan wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran 3% dari gaji per bulan.

Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program Tapera merupakan solusi untuk percepatan pemenuhan backlog perumahan melalui membeli atau membangun dan backlog Rumah Tidak Layak Huni lewat renovasi.

Jumlah backlog kepemilikan di Indonesia mencapai 9,9 juta rumah tangga dan backlog Rumah Tidak Layak Huni 26,9 juta rumah tangga per tahun lalu. Rumah Tidak Layak Huni dapat dikategorikan sebagai rumah dengan kualitas bangunan tidak layak, overcrowded, sanitasi buruk dan akses air minum yang kurang memadai.

Pembiayaan perumahan menjadi tantangan utama dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Sumber pembiayaan perumahan masih terjadi maturity mismatch, karena secara umum dibiayai dari dana perbankan yang bersumber dari dana-dana jangka pendek seperti tabungan dan deposito. Padahal pembiayaan perumahan memerlukan sumber dana jangka panjang.

Hal itu secara tidak langsung akan berimplikasi terhadap tingkat suku bunga atau margin pembiayaan perumahan yang relatif tinggi.

“Program Tapera untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Kemudian disalurkan untuk menurunkan suku bunga atau margin pembiayaan perumahan, sehingga dapat meningkatkan keterjangkauan,” ujar Heru dalam Forum Bakohumas, di Jakarta, Kamis (3/10).

Kewajiban membayaran iuran Tapera belum ditetapkan. Berikut daftar potongan gaji karyawan di Indonesia, jika ditambah iuran Tapera:

  • Pajak penghasilan atau PPh 21 5% - 35%
  • BPJS Kesehatan 5%, dengan rincian 4% dikenakan kepada perusahaan dan 1% karyawan
  • BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK 0,24%
  2. Jaminan Kematian alias JKM 0,3 %
  3. Jaminan Hari Tua atau JHT 2%
  4. Jaminan Pensiun alias JP 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% pegawai
  • Asuransi kesehatan yang bersifat opsional bergantung pada kebijakan perusahaan
  • Koperasi Karyawan yang bersifat opsional bergantung pada kebijakan perusahaan
  • Tapera 3%, dengan rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% pegawai

Reporter: Antara, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...