Anggota DPR Minta Libur Tiga Hari saat Pencoblosan Pilkada 2024
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Iman Sukri mengungkapkan banyak anggota dewan yang meminta libur selama tiga hari saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir November 2024. Permintaan itu disampaikan para anggota saat rapat penetapan agenda kerja Baleg DPR yang digelar Rabu (23/10).
“Banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan agar fokus nyoblos menyukseskan pilkada 2024,” kata Iman.
Kendati demikian, ia tak memberi keterangan lanjutan apakan permintaan libur tiga hari itu diamini atau tidak. Dalam rapat yang digelar kemarin, sejatinya Baleg DPR membahas agenda Baleg hingga 5 Desember 2024 termasuk di dalamnya program legislasi nasional (Prolegnas).
Beberapa regulasi yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) juga termasuk di dalamnya. Rencanyanya rapat akan dilanjut pada hari ini bersama dengan Kesekjenan DPR.
Adapun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PIlkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.