Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur hingga Produser Film
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus permufakatan jahat suap untuk meringankan hukuman Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Kejaksaan menduga Zarof menjadi makelar pengurusan perkara selama 10 tahun. "Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, beberapa hari lalu.
Sepak terjang Zarof terbongkar ketika kejaksaan menyelidiki kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga tersangka ini membebaskan Ronald Tannur atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti.
Penyidik Kejagung menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing. Selain tiga hakim, kejaksaan juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka suap.
Terbongkarnya keterlibatan Zarof sebagai makelar, bersamaan dengan tayangnya film Sang Pengadil. Zarof merupakan eksekutif produser Film Sang Pengadil yang mulai tayang pada 24 Oktober 2024.
Film ini mengisahkan Jojo seorang hakim muda berintegritas yang dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. Di tengah proses penyelidikan, Jojo menemukan kasus tersebut ternyata terkait dengan kematian ayahnya yang misterius. Usaha Jojo dalam mencari kebenaran menjadi semakin pelik, karena kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting.
Zarof mempersembahkan film itu untuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Terbongkarnya Peran Zarof sebagai Makelar MA
Sepak terjang Zarof sebagai makelar terungkap setelah kejaksaan mendapatkan bukti keterlibatannya dalam kasus suap Ronald Tannur. Pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat yang menyatakan menitipkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof.
Lisa meminta Zarof memberikan uang tersebut kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof memberikan uang kepada tiga Hakim Agung MA yang berinisial S, A, dan S. Adapun Zarof mendapat upah Rp 1 miliar.
Saat kejaksaan menggerebek Zarof, dia mengaku sebagai perantara dan sudah berkomunikasi dengan tiga hakim MA. Namun, dia belum menyerahkan uangnya karena Lisa pun baru memberikannya pada Oktober.
“Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tapi uangnya belum ke sana,” kata Abdul Qohar.
Dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5,72 miliar, Sin$74,49 juta, US$1,8 juta, HongKong$ 483 ribu dan Euro 71.200.
Jumlah uang tersebut senilai Rp 920,9 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Zarof mengatakan uang tersebut dikumpulkan mulai 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ujar Abdul Qohar.
Zarof saat ini menjalani tahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sedangkan Lisa tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur.