Pengacara Tom Lembong Pertimbangkan Opsi Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berencana mengajukan praperadilan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Ari upaya praperadilan akan ditempuh bila ditemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan Tom.
Kejaksaan Agung hari ini kembali memeriksa Tom dalam perkara dugaan korupsi impor gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2016. Dalam perkara ini Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai eks mendag.
"Kami melihat dulu proses pemeriksaan ini. Apakah ada hal-hal yang ganjil dalam proses pemeriksaan ini, sehingga kami perlu untuk mengambil langkah praperadilan, ini kami lagi pertimbangkan," kata Ari kepada Katadata.co.id, Jumat (1/11).
Ari menjelaskan dalam perkara ini Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ari, selama diperiksa sebagai saksi, Tom bersikap kooperatif. Pada setiap pemeriksaan itu pula Tom tak pernah didampingi pengacara.
"Nah, pada hari yang terakhir, pemeriksaan keempat, tiba-tiba beliau ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal inilah yang menurut kami, tindakan yang berlebihan,” ujar Ari.
Berdasarkan hal itu, Ari menilai penahanan Tom dilakukan secara memaksa. Di sisi lain, Ari menyoroti belum ditemukannya bukti yang menunjukkan Tom menerima suap dalam perkara itu.
Menurut Ari, sebagai penegak hukum penyidik kejaksaan memang punya hak untuk melihat ada potensi kasus hukum, ada kerugian negara, dan adanya penyalahgunaan wewenang. Namun ia menyesalkan penahanan Tom di tengah penyidikan sementara kliennya dinilai kooperatif.
Ari mengatakan, saat ini belum jelas yang dimaksud dengan kerugian negara sebagaimana yang dimaksud Kejaksaan Agung ketika menetapkan Tom sebagai tersangka dan menahannya. "Kerugian negara itu yang dimaksud itu apa? Sampai sekarang kita belum tahu kerugian negara apa. Itu betul-betul potential loss atau actual loss. Kerugian negara yang betul-betul memang nyata yang aktual tadi atau hanya potensi," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar.
Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.