Prabowo Beri Tenggat Menaker Tuntaskan Aturan Terbaru UMP pada 7 November
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Tenaga Kerja Yassierli segera merampungkan ketentuan yang mengatur penetapan upah minimum provinsi. Menurut Yassierli Prabowo memberi waktu hingga 7 November 2024 kepada Kemnaker menyelesaikan surat edaran atau peraturan menteri.
"(Surat) itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli dalam keterangan pers di Istana usai rapat terbatas dengan Prabowo dan Kabinet Merah Putih di Istana Negara seperti dikutip Selasa (5/11).
Ratas digelar Prabowo untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan buruh dalam uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait hasil keputusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar diskusi di forum Dewan Pengupahan Nasional. Dewan Pengupahan merupakan lembaga tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan selaku wakil pemerintah dan para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Putusan MK itu juga menetapkan formula penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak berlaku dengan syarat. Majelis hakim menilai komponen 'indeks tertentu' dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa frasa 'indeks tertentu' dalam Pasal 88 D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88 D tertulis, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
MK mengatakan, frasa 'indeks tertentu memiliki kekuatan hukum jika memiliki makna mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Yassierli menyebut sikap pemerintah berkewajiban untuk mempertimbangkan seluruh hasil putusan MK terkait hasil keputusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih jauh Yassierli mengatakan pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk mengubah formulasi hitungan penetapan upah minimum. "Yang jelas amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama," ujar Yassierli.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memasukan unsur hidup layak dalam hitungan formula upah minimum.
Dia menyebut pemerintah kini tengah mengebut regulasi soal formula hitungan upah minimum seiring kewajiban pemerintah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 26 November mendatang. Selain Yassierli dan Supratman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga hadir dalam rapat sore itu.