Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan Rp 10 Triliun
Presiden Prabowo Subianto memutihkan kredit macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang disahkan oleh Prabowo pada Selasa (5/11).
Prabowo berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang itu diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.
"Ini keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.
Para petani dan nelayan tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan penghapusan utang itu menyasar kepada 1 juta orang kepada petani, nelayan dan pelaku UMKM dengan nilai sekitar Rp 10 trilun. Pemutihan utang itu berlaku kepada para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank-bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu. Maman mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti gempa bumi.
Selain itu, pemutihan utang ini juga hanya menyasar kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang-piutangnya. Ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," kata Maman dalam konferensi pers setelah penetapan PP 47/2024 di Istana.
"Artinya bagi pelaku UMKM dan lainnya yang dinilai oleh bank himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," ujarnya lagi.
Maman menambahkan mekanisme pemutihan utang senilai Rp 10 trilun kepada 1 juta nasabah bank Himbara itu tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan skema penghapusbukuan piutang bank. Mekanisme tersebut segara berjalan setelah diterbitkannya PP 47/2024.
"Ingat itu ya, di bank. Bank sudah punya catatan pelaku UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusan piutang," ujar Maman.
Peresmian dan pengesahan PP 47/2024 turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, turut hadir pula Menteri Hilirisasi dan Investasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erich Thohir, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, dan Ketua Asosiasi Petani Kakao, Arif Zamroni.