Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka Dicabut
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap. Hal ini setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin.
Hakim Afrizal Hady mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan perbuatan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak sah," kata Hakim Afrizal dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (12/11) dikutip dari Antara.
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHP. Ia mengatakan KPK seharusnya memanggil dan meminta keterangan kliennya terlebih dulu.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," kata Soesilo.
Bulan lalu, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Kalsel. Penyidik telah menemukan bukti awal untuk menetapkan Sahbirin jadi tersangka kasus suap.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10) dikutip dari Antara.
Namun, sejak penetapan tersangka, Sahbirin menghilang seperti ditelan bumi.
KPK kesulitan mengendus keberadaannya, beberapa lokasi sudah digeledah seperti kantor, rumah dinas, serta rumah pribadi Sahbirin.
Belakangan, ia tiba-tiba muncul memimpin upacara di halaman Kantor Gubernur Kalsel pada Senin (11/11). Paman pengusaha Haji Isam itu mengaku selama ini berada di Kalsel.