Prabowo Tak Rombak Capim dan Dewas KPK Hasil Seleksi Era Jokowi, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti sepuluh nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas atau dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil seleksi dari Panitia Seleksi di masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Sepuluh calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ini akan kembali diseleksi menjadi masing-masing lima orang pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan proses seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK yang sebelumnya sudah berjalan sejak masa era Jokowi.
"Pertimbangannya tentu kami menghormati proses yang sudah berjalan. Proses seleksinya juga sudah berjalan dan hasilnya dipilih figur-figur terbaik," kata Prasetyo saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta pada Rabu (13/11).
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Prabowo tidak akan mengutak-atik maupun mengubah komposisi sepuluh nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK saat ini. "Jadi bapak presiden merasa kami harus menghormati proses ini dan silakan dilanjutkan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kelanjutan sepuluh nama hasil seleksi calon pimpinan dan sepuluh calon dewan pengawas KPK masih menunggu Keputusan Presiden yang akan diteken oleh Prabowo Subianto nantinya.
Supratman mengatakan, Prabowo tengah menghitung termin penerbitaan Keppres terkait calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Masa jabatan pimpinan KOK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu," kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (4/11).
Jokowi sebelumnya telah menandatangani dokumen sepuluh nama hasil seleksi calon pimpinan dan sepuluh calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10).
Jokowi mengatakan, sudah menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan menjalani seleksi tahap akhir yakni uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Namun, Jokowi sat itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPR. Dia hanya menyebutkan bahwa proses seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024-2029 mematuhi ketentuan waktu yang berlaku.
"Sudah saya tandatangani, baik calon pimpinannya,maupun untuk calon dewan pengawasnya. Kita dibatasi oleh waktu," kata Jokowi seusai meresmikan Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (15/10).