Prabowo Rencana Naikkan Anggaran Dana Pensiun untuk SBY, Jokowi hingga Megawati

Muhamad Fajar Riyandanu
13 November 2024, 16:16
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menaikkan anggaran untuk fasilitas sarana dan prasarana bagi mantan presiden dan wakil presiden. Kenaikan anggaran di antaranya untuk dana pensiun dan fasilitas pengamanan di dalam dan luar negeri kepada bekas presiden mulai dari Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Megawati.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan usulan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus penghargaan kepada kepada presiden dan wakil presiden terdahulu.

"Kami merasa apresiasi negara kepada beliau-beliau yang sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk menjadi presiden dan wakil presiden itu kurang," kata Prasetyo saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta pada Rabu (13/11).

Prasetyo menambahkan evaluasi sarana dan prasarana kepada para mantan presiden dan wakil presiden bakal menyasar kepada besaran dana pensiun dan tenaga dukungan pengamanan selama di dalam negeri dan luar negeri.

Pemerintah menilai pemberian rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden saat ini sudah cukup ideal dan memadai. "Kesepatanan Setneg dan Komisi XIII untuk menindaklanjuti, kami coba menyodorkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih layak," ujar Prasetyo.

Ketentuan mengenai hak dana pensiun presiden dan wakil presiden tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 UU 7/1978 menetapkan besaran pensiun pokok untuk bekas presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Adapun besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden masing-masing adalah Rp 30,2 juta dan Rp 20,1 juta setiap bulannya. Hitungan ini mengacu pada Pasal 2 UU 7/1978 yang mengatur gaji pokok presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara senilai Rp 5,04 juta per bulan setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Sementara itu, kalkulasi gaji pokok wakil presiden dihitung dari empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Selain itu, Pasal 7 UU 7/1978 juga menuliskan para presiden dan wakil presiden terdahulu berhak menerima tunjangan pensiun, biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon hingga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Mengacu pada Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan presiden sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara bagi wakil presiden memperoleh Rp 22 juta setiap bulan.

Lebih lanjut, Pasal 8 UU 7/1978 juga mengatur bekas presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan sebuah rumah kediaman, lengkap dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Adapun Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menerima program pensiun dan tabungan hari tua mulai November tahun ini. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyerahkan manfaat program pensiun dan THT kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu 6 November kemarin.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...