Bahlil Ungkap Pengeboran Ilegal Hasilkan Migas hingga 8 Ribu Barel per Hari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti masih maraknya aktivitas pengeboran ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap jumlah pengeboran migas ilegal bahkan menghasilkan ribuan barel setiap harinya.
“Kami sampaikan bahwa illegal drilling dapat menghasilkan 7 ribu hingga 8 ribu barel per hari,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (13/11).
Bahlil menyebut salah satu cara untuk mengatasi illegal drilling yaitu dilakukan dengan pembentukan kerja sama antara Pertamina dengan pihak yang mengebor tanpa izin. Hal ini dilakukan melalui skema plasma (petani) inti (perusahaan) seperti yang dilakukan di sektor sawit.
“Kalau kita mampu memaksimalkan, kita minta Pertamina untuk membeli hasil pengeboran dengan harga keekonomian, yang penting bisnisnya jalan, lingkunganya jalan. Dibeli dengan harga ekonomis agar orang-orang di daerah merasakan manfaatnya.
Selain skema plasma inti, Bahlil menyebut ilegal drilling juga dapat diatasi melalui kehadiran satu struktur baru berbentuk direktorat jenderal penegakkan hukum di lingkungan Kementerian ESDM. Dia menyebut pembentukan dirjen gakkum ini akan tertuang dalam peraturan presiden.
“Ditjen Gakkum ini akan kami optimalkan dalam waktu dekat, tujuannya untuk menyelesaikan masalah illegal drilling dan illegal mining. Kalau kita berkomitmen, kita buat dirjen ini jadi bagus,” ujarnya.
Kementerian ESDM sebelumnya menyebut, Ditjen Gakkum ini memiliki lima fungsi, diantaranya, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESD.
Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM