Eks Pimpinan KPK Minta Ubah Jurus Sikat Korupsi: Fokus Gratifikasi dan Suap

Ade Rosman
14 November 2024, 18:21
korupsi, uu tipikor, amien sunaryadi
Arief Kamaludin | Katadata
Amien Sunaryadi
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 Amien Sunaryadi berpandangan, perlu fokus pada suap dan gratifikasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.

Hal itu dikatakan Amien saat mengisi acara seminar bertajuk 'Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi' yang digelar Lembaga Kajian Hukum UI bersama Katadata Insight Center (KIC), di Fakultas Hukum UI, Kamis (14/11).

"Untuk memberantas korupsinya bagaimana? Fokus ke suap dan temannya. Temannya itu apa? Gratifikasi," kata dia.

Ia mengatakan, gratifikasi dianggap suap jika tak dilaporkan ke KPK. Begitu pula dengan pemerasan, termasuk suap namun dengan unsur pemaksaan.

"Tapi harus dilakukan analisis dulu. Kalau suap diprioritaskan, siapa saja yang akan setuju, siapa saja yang akan tidak setuju," kata dia.

Kemudian, strategi selanjutnya untuk memberantas korupsi yakni menghapus dua Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Amien mengatakan perlunya mencabut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Kedua pasal ini mengatur unsur kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi. Dua pasal ini yang menjadi sorotan oleh Amien.

"Bagaimana caranya supaya Indonesia tidak mengulangi kegagalan pemberantasan korupsi di Orde Baru? Menurut saya Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dicabut," kata dia.

Amien mengatakan cara yang realistis untuk mencabut kedua pasal itu dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Amendemen UU Tipikor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) susah direalisasikan karena sejumlah faktor.

Menurutnya perlu lebih banyak tahapan persetujuan jika amendemen dilakukan. Selain seluruh anggota DPR yang lebih dari 500 orang, juga tentunya dari para Ketua Umum parpol harus memberikan lampu hijau.

"Mudah-mudahan kalau judicial review bisa lebih cepat, lebih tegas. Kalau enggak, enggak tegas-tegas nanti," kata Amien.

Amien mengatakan, jika kedua pasal dicabut, perlu dirumuskan transisi dalam aturan yang akan diterapkan nantinya. "Itu harus dirumuskan juga, itu untuk mencegah supaya tidak terulang," katanya. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...