Besok, Hari Terakhir Warga Jakarta Urus Pindah Tempat Memillih Pilkada 2024

Agustiyanti
19 November 2024, 20:40
pilkada, pilkada jakarta, pilgub
Fauza Syahputra|Katadata
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kedua kiri), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun (ketiga kiri) dan Kun Wardana (ketiga kanan), paslon nomor urut 3 Pramono Anung (kedua kanan) dan Rano Karno (kanan) berfoto bersama seusai mengikuti debat ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa 20 November adalah hari terakhir mengurus pindah memilih khusus empat kategori pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun empat kategori yang dimaksud, yakni:

  1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Pemilih yang menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara
  4. Pemilih yang  tertimpa bencana alam.

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

"Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih" kata Fahmi pada Selasa (19/11), seperti dikutip dari Antara.

Dokumen Pindah Tempat Memilih Pilgub Jakarta

Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pemindahan tempat memilih dengan mengajukan sejumlah dokumen, yakni:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Dokumen lainnya, yakni dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Surat keterangan dari pimpinan rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas
  • Surat pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan syarat utama untuk mengurus pindah memilih atau mencoblos adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.

Adapun bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, menurut dia, tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP Elektronik dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia.

Astri juga mengingatkan warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...