Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Beserta Jadwal dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun sebelum melakukan pencoblosan, setiap pemilih dianjurkan untuk mengecek lokasi TPS atau Tempat Pemungutan Suara mereka untuk memastikan lokasinya sesuai dengan yang tercantum di kartu identitas dan meminimalkan risiko kesalahan lokasi.
Tidak hanya itu, pemilih juga dihimbau untuk mengetahui jadwal, waktu, dan berkas yang harus dibawa ke TPS.
Informasi mengenai lokasi TPS, waktu pencobloasan, serta kelengkapan berkas yang dibawa biasanya akan dicantumkan dalam undangan pencoblosan yang dibagikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Meskipun demikian, masyarakat juga bisa mengeceknya sendiri secara online melalui melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Lantas, bagaimana cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online? Berikut di bawah ini ulasannya.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut ini cara cek lokasi TPS yang bisa diikuti untuk mengetahui lokasi pencoblosan Pilkada 2024:
- Pemilih menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, serta gadget yang telah terhubung secara online.
- Pemilih mengunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai melakukan pengecekan lokasi TPS.
- Pada laman tersebut, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman.
- Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter.
- Apabila pemilih tidak juga menerima kode atau waktu pengiriman OTP dirasa terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, kemudian klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor resmi KPU ke laman yang disediakan, harap diingat jika Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.
- Setelah itu, laman Cek DPT Online kemudian akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara.
- Namun jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.
- Setelah mendapatkan nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk mengetahui di mana persisnya lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.
Jadwal dan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, pencoblosan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Setiap pemilih akan mendapatkan Formulir C6 atau undangan dari KPU yang mencantumkan waktu dan lokasi kedatangan di TPS masing-masing. Oleh karena itu, sebisa mungkin pemilih diminta untuk memerhatikan dan mengikuti jadwal yang ada.
Bagi pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka masih dapat mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia.
Dokumen yang Harus dibawa ke TPS pada Pilkada 2024
Pemilih yang ingin mencoblos pada saat Pilkada 2024 juga harus membawa beberapa dokumen untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Adapun dokumen yang harus dibawa, yaitu:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Bawa KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir C-Pemberitahuan (undangan).
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Bawa KTP atau Suket, dan formulir A-Surat pindah memilih.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Bawa KTP-el atau Suket sebagai identitas verifikasi.
Demikian informasi mengenai cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 lengkap dengan jadwal, waktu, dan dokumen yang wajib dibawa ke TPS.